Sabtu, 28 Desember 2013

pernikahan lintas agama



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pernikahan adalah merupakan sunatullah, bahwa makhluk bernyawa itu diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan (Q.S. Al-Dzariyat : 49). Namun terdapat perbedaan yang besar antara manusia yang nota bene memiliki hawa nafsu dan akal dengan hewan yang hanya memilki nafsu. Dengan hanya memiliki nafsu ini hewan tidak bisa berbudaya dan tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, kecuali dalam beberapa hal kecil untuk mempertahankan hidupnya, yang muncul berdasarkan instinct. Oleh karenanya hewan bisa menyalurkan nafsunya dengan sesukanya tanpa batasan, sedangkan manusia tidak dapat menyalurkan nafsunya seperti hewan, melainkan harus dengan peraturan-peraturan yang berbentuk institusi perkawinan.
Dalam sejarah umat manusia, baik manusia priminif maupun manusia modern mengakui adanya institusi perkawinan ini, meskipun dengan cara berbeda-beda. Penyimpangan terhadap ketentuan ini seperti prostitusi dianggap sebagai penyakit masyarakat yang harus dihilangkan. Memang dalam kenyataannya terdapat sejumlah komunitas yang walaupun mengakui institusi perkawinan, tetapi memiliki persepsi yang spesipik tentang hubungan seksual diluar perkawinan. Misalnya saja pada masyarakat Eskimo untuk menghormati tamu yang terpandang menyuruh isterinya untuk tidur dan memberikan pelayanan sex seperlunya kepada tamu tersebut. Demikian pula halnya pada beberapa kelompok suku di pulau Mentawai, Flores, mengizinkan anak-anak gadisnya melakukan hubungan sex diluar nikah, karena anak-anak gadis yang trampil memberikan pelayanan sex akan laku lebih dahulu.
Dalam Islam perkawinan dimaksudkan adalah untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunan, dalam suasana yang mawaddah (saling mencintai) rahmah (saling berkasih sayang) antara suami isteri, hal ini sebagaimana maksud dari makna Q.S. al-Rum : 21. Dan perkawinan yang baik adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang suami dan isteri yang seakidah, seakhlak dan satu tujuan, disamping cinta dan ketulusan hati. Sehingga dibawah naungan keterpaduan inilah kehidupan suami isteri akan tentram, penuh cinta dan kasih sayang, keluarga akan bahagia anak-anak akan sejahtera, hingga akhirnya terwujud tujuan perkawinan yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah.
Menurut pandangan Islam, tujuan perkawinan tidak akan terwujud secara sempurna kecuali jika suami dan isteri tersebut berpegang pada satu keyakinan yang sama dan mereka teguh dalam melaksanakan ajaran agamanya. Jika agama keduanya berbeda, makan akan timbul berbagai permasalahan dalam keluarga itu, misalnya saja dalam masalah pelaksanaan ibadat, pendidikan anak, pengaturan makanan, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain sebagainya yang pasti akan timbul dalam keluarga tersebut. Islam dengan tegas melarang wanita Islam menikah dengan pria non-muslim, baik musrik maupun ahlul kitab, demikian pula halnya seorang pria Islam dilarang menikahi wanita musyrik, kedua bentuk perkwinan ini mutlak diharamkan.
Yang menjadi permasalahan adalah apabila perkawinan itu antara seorang pria Islam dengan wanita Ahlul kitab, bagaimana status perkawinan mereka, berdasarkan zahir ayat 221 Q.S. al-Baqarah maka boleh seorang pria muslim menikahi wanita ahlul kitab, demikian halnya menurut pandangan ulama pada umumnya, kendati demikian tidak sedikit pula ulama yang melarang perkawinan semacam ini, Dalam makalah yang sederhana ini penulis akan mencoba membahas permasalahan tersebut ditinjau dari pandangan ulama mazhab empat dan dikaitkan dengan kenyataan aktual yang terjadi pada masyarakat Indonesia saat ini.

B.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pandangan hukum Indonesia terhadap pernikahan lintas agama?
2.      Bagaimanakah pernikahan beda agama menurut Al-Quran?
3.      Bagaimanakah hukum pernikahan lintas agama menurut empet mazhab?


C.    Tujuan Penulisan Makalah
1.      Untuk mengetahui pandangan hukum Indonesia terhadap pernikahan lintas agama?
2.      Untuk mengetahui pernikahan beda agama menurut Al-Quran?
3.      Untuk mengetahui hukum pernikahan lintas agama menurut empet mazhab?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penikahan antar orang yang berlainan agama menurut hukum di indonesia
Undang-undang perkawinan yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 oktober 1975 mempunyai cirri khas kalu dibandingkan dengan hokum perkawinan sebelumnya terutama dengan undang-undang atau peraturan perkawinan yang dibuat oleh dan diwariskan oleh pemerintah colonial belanda dahulu yang menganggap perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita hanyalah hubungan sekuler, hubungan sipil atau perdata saja, lepas sama sekali dengan agama atau hokum agama. Undang-undang perkawinan yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 berasaskan agama. Artinya sah tidaknya perkawinan seseorang ditentukan oleh hukum agamanya. Ini sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia: Pancasila dan salah satu kaidah fundamental Negara yaitu ketuhanan yang Maha Esa yang disebut dalam pembukaan dan dirumuskan dalam batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 bab Agama. Pasal 2 ayat 1 Undang Undang perkawinan dengan tegas menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Anak kalmiat “agamanya dan kepercayaannya itu” berasal dari ujung ayat 2 Pasa 29 Undang Undang dasar 1945, dibawah judul agama. Oleh karena itu adalah tepat dan berasalan keterangan almarhum Bung Hatta pada waktu Undang-Undang perkawinan di sahkan pada tahun 1974, seperti telah disinggung di muka, bahwa perkataan kepercayaan dalam pasal 2 ayat 1  Undang-undang perkawinan yang berasal dari Undang-undang Dasar 1945 itu adalah kepercayaan agama yang diakui eksistensinya dalam Negara Republik Indonesia, bukan kepercayaan menurut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kunci pemahaman yang benar tentang ini adalah: Pasal 29 UUD 1945 berada di bawah judul agama dan perkataan itu yang terletak setelah perkataan “kepercayaan” dimaksud. Kepercayaan menurut aliran kepercayaan adalah kepercayaan menurut agama. Oleh Karena itu adalah logis kalau aliran kepercayaan ditempatkan di Derektorat Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Departemen Agama.
Dengan demikian, di dalam Negara Republik Indonesia, tidak boleh ada dan tidak boleh dilangsungkan pernikahan di luar hukum agama atau kepercayaan agama yang diakui eksistensinya yaitu Islam, Nasrani (baik Katolik maupun Protestan), Hindu dan Buda di tanah air kita. Dan sebagai Konsekuensi di anutnya asas bahwa perkawinan adalah sah kalu dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan agama, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh warga Negara republik Indonesia.


B.     Perkawinan antar orang yang berbeda agama
Sebagaimana telah diketahui bahwa yang dimaksud dengan perkawinan lintas agama adalah perkawinan antar agama, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria atau seorang wanita yang beragama Islam dengan seorang wanita atau seorang pria yang beragama non-Islam. Perkawinan antar agama disini dapat terjadi:
1.      Perkawinan antara seorang pria beragama Islam, dengan wanita musryik, maupun ahlul kitab
2.      Perkawinan antara seorang wanita beragama Islam, dengan pria non-muslim.
Mengenai hukum perkawinan beda agama ini disatu sisi melarang dan mengharamkannya. Hal ini disebabkan karena dalam sejumlah ayat yang secara literal melarang dan mengharamkan perkawinan antar agama ini, itulah sebabnya mengapa kelompok ekslusif melarang dan mengharamkan hukum perkawinan antar agama ini.
Hukum seorang pria muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama). Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1.      laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran,  Surat Al Maidah:5, yang artinya sebagai berikut:


الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wnita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang kehormatan diantara orang-orangyang diberi alkitab sebelum kamu, bilakamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dantidak (pula) menjadikannya gundik-gundik”(QS Al-maidah:5).

Selain berdasarkan Al-quran surat Almaidah ayat 5 juga berdasarkan sunah nabi, dimana nabi pernah kawin dengan wanita ahlul kitab yakni Mariah Al-qibtyah (kristen). Demikian pula dengan sahabat anabi yang termasuk senior bernama Hud Zaifah Bin Al-Yaman pernah kawin denga seorang wanita yahudi, sedangkan para shabat tidak ada yang menentangnya.

Namun demikian, ada sebagian ulama yanag melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita kristen atau yahudi, karena pada hakikatnya doktrin dan praktek ibadah kristen dan yahudi itu mengadung unsur syirik yang cukup jelas, misalnya ajaran trnitasmengkultuskan nabi Isa dan Ibunya Mariyam (Maria) bagi umat kristen dan kepercayaan uzair putra allah dan mengkultuskan haikal nabi sulaiaman diumat yahudi.

2.      Lelaki muslim menikah dengan perempuan musryik. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah:221.

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.

3.      Wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Ulama telah sepakat bahwa islam melarang perkawinan antara seorang wanita muslim dengan pria non-Muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama agama yang mempunyai kitab suci, seperti Kristen dn Yahudi (revealed religion), ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci, seperti Budhisme, Hinduisme, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tdak miliki kitab suci maupun yang serupa kitab suci.termasuk pula disini penganut Atheisme, Animisme, Politeisme, dan sebagainya. Adapun dasar hukum yang memperkuat hal ini adalah pada Al-quran surat al-Baqarah:221.

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman”.

C.    Perkawian Lintas Agama menurut Empat Mazhab
Sebagaimana diuraikan pada pembahasan terdahulu, bahwa hukum perkawinan antara seorang perempuan yang beragama Islam dengan seorang laki-laki non-muslim, apakah ahlul kitab ataukah musyrik, maka jumhur ulama sepakat menyatakan hukum perkawinan tersebut haram, tidak sah. Akan tetapi apabila perkawinan tersebut antara seorang laki-laki muslim dengan wanita non-muslim baik ahlul kitab atau musyrik, maka para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang disebut perempuan musyrik dan ahlul kitab tersebut. Dalam pembahasan terakhir ini penulis akan mencoba membahas tentang hukum perkawinan lintas agama ini dari sudut pandang ulama empat mazhab, walaupun pada prinsipnya ulama mazhab empat ini mempunyai pandangan yang sama bahwa wanita kitabiyah boleh dinikahi, untuk lebih jelas berikut pandangan keempat mazhab fiqih tersebut mengenai hukum perkawinan lintas agama.
1.      Mazhab Hanafi.
Iman Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan antara pria muslim dengan wanita musyrik hukumnya adalah mutlak haram, tetapi membolehkan mengawini wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), sekalipun ahlul kitab tersebut meyakini trinitas, karena menurut mereka yang terpenting adalah ahlul kitab tersebut memiliki kitab samawi. Menurut mazhab ini yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah siapa saja yang mempercayai seorang Nabi dan kitab yang pernah diturunkan Allah SWT, termasuk juga orang yang percaya kepada Nabi Ibrahim As dan Suhufnya dan orang yang percaya kepada nabi Musa AS dan kitab Zaburnya, maka wanitanya boleh dikawini.
Bahkan menurut mazhab ini mengawini wanita ahlul kitab zimmi atau wanita kitabiyah yang ada di Darul Harbi adalah boleh, hanya saja menurut mazhab ini, perkawinan dengan wanita kitabiyah yang ada didarul harbi hukumnya makruh tahrim, karena akan membuka pintu fitnah, dan mengandung mafasid yang besar, sedangkan perkawinan dengan wanita ahlul kitab zimmi hukumnya makruh tanzih, alasan mereka adalah karena wanita ahlul kitab zimmi ini menghalalkan minuman arak dan menghalalkan daging babi.

2.      Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki tentang hukum perkawinan lintas agama ini mempunyai dua pendapat yaitu : pertama, nikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak baik dzimmiyah ( Wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Aka tetapi jika dikhawatirkan bahwa si isteri yang kitabiyah ini akan mempengaruhi anak-anaknya dan meninggalkan agama ayahnya, maka hukumnya haram. Kedua, tidak makruh mutlak karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak. Metodologi berpikir mazhab Maliki ini menggunakan pendektan Sad al Zariah (menutup jalan yang mengarah kepada kemafsadatan). Jika dikhawatirkan kemafsadatan yang akan muncul dalam perkawinan beda agama, maka diharamkan.

3.      Mazhab Syafi’i.
Demikian halnya dengan mazhab syafi’i, juga berpendapat bahwa boleh menikahi wanita ahlul kitab, dan yang termasuk golongan wanita ahlul kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani. Alasan yang dikemukakan mazhab ini adalah :
a)      Karena Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS hanya diutus untuk bangsa Israel, dan bukan bangsa lainnya.
b)      Lafal min qoblikum (umat sebelum kamu) pada QS. Al-Maidah ayat 5 menunjukkan kepada dua kelompok golongan Yahudi dan Nasrani bangsa Israel.
Menurut mazhab ini yang termasuk Yahudi dan Nasrani adalah wanita-wanita yang menganut agama tersebut sejak semasa Nabi Muhammad selum diutus menjadi Rasul yaitu semenjak sebelum Al-Qur’an diturunkan, tegasnya orang-orang yang menganut Yahudi dan Nasrani sesudah Al-Qur’an diturunkan tidak termasuk Yahudi dan Nasrani kategori Ahlul Kitab, karena tidak sesuai dengan bunyi ayat min qoblikum tersebut.

4.      Mazhab Hambali.
Pada mazhab Hambali mengenai kajiannya tentang perkawinan beda agama ini, mengemukakan bahwa haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan boleh menikahi wanita Yahudi dan Narani. Kelompok ini dalam kaitan masalah perkawinan beda agama tersebut banyak mendukung pendapat gurunya yaitu Imam Syafi’i. Tetapi tidak membatasi bahwa yang termasuk ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani dari Bangsa Israel. Saja, tapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di makalah ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan litas agama menurut pandangan islam ada yang membolehkan dan ada yang melarang, namun untuk menjaga kemaslahatan maka pernikahan lintas agama dilarang, karena mengawini wanita budak lebih baik dari pada wanita musrik seperti yang di jelaskan al baqarah ayat 221. Hal ini diperjelas dengan hukum yang berlaku di negara indonesia yang tidak memperbolehkan pernikahan antara orang yang berbeda agama.



DAFTAR PUSTAKA

Eziezha. 2013. Pernikahan Beda Agama. (online). http://eziezha.blogspot.com/2013/05/pernikahan-beda-agama.html.
Muhammad, Daud Ali.  2005. Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.
Zuhdi,Masifuk. 1994. Masail Fiqiyah. Jakarta: CV Haji Masagung.



                             

Jumat, 20 Desember 2013

otot seran lintang



TUGAS KELOMPOK

Struktur Hewan

Otot Seran Lintang dan Perbedaan Struktur antar Jatingan Otot
Sebagai Tugas Mata Kuliah Struktur Hewan yang Diampu oleh Ibu
Dr. Hening Widowati, MSi. dan Bapak Rasuane noor. S.Si, MSc.


Description: H:\GIAN E R\images.jpg


Oleh
Isqal Kurniawan       11320069
Ari Puspita                 11320085
Jessi Febrisusanti      11320042



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAMSTUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
2013
KATA PENGANTAR

Description: Assalam2

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidyah-Nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat melaksanakan segala yang diperintahkan-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sholawat beserta slah kita junjungkang kepda Nabi besar MUHMMAD SAW beserta keluarga dan para sahbatnya.
Dalam kesempatan ini penulis menyanpaikan rasa hormat dan terima kasih kepada orang tua yang telah menberkan kasih sayang, doa, semangat, dan dukunganyang tak ternilai harganya. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. Hening Widowati, MSi. dan Bapak Rasuane Noor, S.Si, MSc. selaku dosen pengampu mata kuliah struktur hewan, dan semua teman-teman yang telah membentu dan memberikan motifasi sehingga dapat terselesaikannya tugas ini.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Sehingga segala kritik dan sran yang sifatnya membangun sanagt penulis harapkan untuk penyempurnaan tugas ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa universitas muhammadiyah metro khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Description: Wassalam 02

                                                                                        Metro, November 2013


                                                                                                        Penulis



DAFTAR ISI


Judul
Kata pengantar.....................................................................          ii
Daftar isi................................................................................          iii

BAB I         PENDAHULUAN
A.    Latar belakang..........................................................................          1
B.     Rumusan Masalah.....................................................................          1
C.    Tujuan penilisan makalah........................................................          2

BABA II    PEMBAHASAN
A.    Pengertian otot...........................................................................          3
B.     Pengertian dan ciri-ciri otot seran lintang...............................          4
C.    Struktur penyusun otot seran lintang......................................          6
D.    Mekanisme gerak otot...............................................................          7
E.     Perbedaan struktur antar jaringan otot..................................          9

BAB III      PENUTUP
Kesimpulan............................................................................          12

        DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Daging yang ada pada tubuh kita sejatinya merupan otot-otot yang berkumpul menjadi satu dan membentuklah yang sering dinamakan daging. Banyak orang awammengatakan bahwa daging bukanlah otot, yang sering mereka sebut sebagai otot malahan pembuluh darah yang ada pada bagian yang ada di daging tersebut. Anggapan tersebut sudag tentulah salah, mememang sejatinya otot pada tubuh kita banayak, bahkan daging itupun merupakan otot, tanga mrupakan otot lurik. Pada tubuh kita ada tiga jenis otot yaitu otot polos, otot jantung, otot lurik. Pada pembehasan ini kami akan melururskan angapan orang-orang awam yang ada diluar sana mengenai otot dan daging.
Dalam penyusunantubuh kita tidak saja hanya disusun oleh jaringan yang bersifat lunak, namun ada juga jaringan yang bersifat keras yaitu tulang. Tulang merupakan penyukong dan pembentuk tubuh kita sehingga tubuh kita dapat berdiri. Selaian iti tulang juga merupakan alat gerak pasif. Pergerakan tulang perlu dibantu dengan otot, dalamhalini otot lurik lah yang membantu proses pergerakan tulang sehingga tubuh kita dapat bergerak dengan aktif. Dalam pembahasan ini kami akan membahas mengenai otot lurik yang dimana otot lurik ini merupakan otot yang desainya sangat cocok utuk pergerakan aktif pada tubuh kita, otot lurik sangat cocok untuk gerak yang tiba-tiba sehingga kita dapat dengan cepat bergerak bila mendapatkan rangsangan.


B.     Rumusan masalah
Berdasarkan uraian padalatarbelakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan otot seran lintang dan apa ciri-ciri otot seran lintang?
2.      Apakah sajakah struktur penyusun dari otot seran lintang?
3.      Bagaimanakah mekanisme gerak pada otot seran lintang?
4.      Bagaimanakah struktur perbedaan antar jaringan otot?


C.     Tujuan penulisan makalah
Baerdasarkan dari rumusan masalah yang telah diuraikan maka tujuan penulisan makalh ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan otot seran lintang dan mengetahui ciri-ciri otot seran lintang.
2.      Untuk mengetahui struktur penyusun otot seran lintang.
3.      Untuk mengetahui mekanisme gerak pada otot seran lintang.
4.      Untuk mengetahui struktur perbedaan jaringan otot.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian dan ciri-ciri otot seran lintang
Otot lurik atau yang dikenal juga dengan nama otot rangka atau otot serat lintang adalah jaringan yang menempel pada bagian rangka tubuh hewan atau manusia dimana peranan utamanya memang untuk pergerakan. Memiliki desain yang efektif untuk pergerakan yang spontan dan memebutuhkan tenaga besar, otot ini mudah lelah yang disebabkan penumpukan asam laktat pada sel-selnya. Otot jenis ini merupakan otot yang paling banyak ditemukan dan mendominasi hampir seluruh tubuh hewan juga manusia. Mengapa disebut otot lurik? Alasannya adalah sebab jika diperhatikan melalu mikroskop, otot yang satu ini memang memiliki bagian atau daerah yang gelap (disebut juga myosin) dan area terang (disebut dengan aktin) yang bersusun secara selang seling. Pola yang ditampilkan wilayah gelap dan terang tersebut menyerupai lurik, oleh sebab itu dinamai otot lurik. Sementara itu, dinamakan otot rangka atau kerangka sebab otot yang satu ini memang melekat pada rangka manusa atau hewan. Daging pada manusia dan hewan sejatinya adalah kumpulan dari otot-otot, otot merupakan jaringan terbanyak yang menyusun tubuh manusia, pada awal kelahiran mencapai 25% dari massa tubuh, lebih dari 40% ketika remaja, dan 30% ketika dewasa atau tua. Begitu banyaknya otot-otot yang menyusun tubuh kita sehingga tubuh kita dapat beraktifitas dengan semestinya,
Sebagian besar dari sel-sel otot serat lintang yang berbentuk sebagai serabut membentuk berkas-berkas yang digabunkan oleh jaringan pengikat.jaringan pengikat tipisyang melepisi setiap serabut otot melenjutkan diri sebagai  pembungkus berkas yang terdiri atas beberapaserabut otot mengendung pembuluh darah kecil, selubung jaringan pengikat tersebut dinamakan endomisium. Selanjutnya berkas otot tersebut digabungkan lagi menjadi berkas yang lebih besar oleh jaringan pengikat yang lebih tebal, jaringan pengikat tersebut dinamakan perimisium. Berkas-berkas tingkat kedua tersebut digabungkan lagimenjadi berkas yang lebih besar oleh jaringan pengikat yang dinamakan epimisium. Unsur-unsur jaringan pengikat tadi saling berhubungan dan melajutkan diri pada tempat perlekatan otot yang berupa sebagai tendo, aponeurosis, periosteum ataupun corium yang merupakan jaringan pengikat padat pada lapisan kulit (Subowo, 1992: 139)
Dalam sel serabut otot ini terdapat unit kontraksil yanng disebut dengan miofibril. Perluasan sarkoplasma mengadakan hubungan dengan miofibril ini. Ketika myofibril diamati dengan mikroskop elektron, ditemukan adanya pita terang dan pita gelap. Pita-pita ini kemudian disebut pita A (anisotrop atau gelap) dan pita I (isotrop atau terang). Pada pita A terdapat daerah yang tanpa filamen aktin, sehingga terlihat kurang padat daripada bagian pita A yang lain, daerah ini disebut dengan zone H. Pita I terbagi menjadi dua bagian oleh garis Z yang tebal dan gelap. Sarkomer merupakan daerah antara dua garis Z dan berulang sepanjang serabut otot pada jarak 1500 – 2300 nm tergantung bagian yang berkontraksi. Sarkomer merupakan satuan fungsional otot. Berikut gambar zona pada otot lurik.
Description: E:\zona kontraksi otot.jpg
Gambar 1.1 Gambar zona pada otot lurik

Pada otot serat lintang atau otot rangka yang berbentuk serabut, sesuai dengan namanya yaitu otot rangka makaotot-otot ini letaknya menempel pada tulang sebagai penggerak dari tulang. Adapun ciri-ciri dari otot ini adalah sebagai berikut:
1.      Bentuknya silindris memanjang,
2.      Tampak adanya garis-garis melintang yang tersusun seperti daerah gelapdan terang secara berselang seling (lurik),
3.      Mempunyaibanyakintisel,
4.      Bekerja dibawah kesadaran,artinya menuruti perintah otak,oleh karena itu  otot lurik disebut juga otot sadar,
5.      Terdapat hampir diseluruh tubuh manusiadan hewan.


B.     Struktur penyusun otot seran lintang
Struktur penyusun pada otot serat lintang pada hakikatnya sama dengan struktur penyusun pada dua otot yang lainnya yaitu pada otot polos, dan otot jantung. Perbedaan yang sangat mendasar dari ketiga otot ini adalah cara kerja dari otot tersebut, jika otot serat lintang bekerja dengan kesadaran atau dapat dikendalikan oleh otak, berbeda halnya dengan dua otot yang lainya yaitu otot jantung dan otot polos, kedua otot ini tidak dapat dikendalikan oleh otak dan bekerja diluar kesadaran kita. Adapun struktur penyusun dari otot iniadalah sebagai berikut
Description: E:\microscopic.png
Gambar 2.1 Struktur penyusun otot lurik

1.      Sarkolema merupakan membran yang melapisi suatu sel otot yang fungsinya sebagai pelindung otot. Selaput luar mirip membrane basal epitel yang dibalut serabut retikuler. Selaput dalam (plasmalemma) terdiri dari dua lapis protein yang ditengahnya diisi lemak (lipid). Secara umum sarkolema bersifat transparan, kenyal dan resisten terhadap asam dan alkali. Serabut-serabut otot kerangka yang bergabung membentuk berkas serabut otot primer disebut fasikulus, yang dibalut oleh jaringan ikat kolagen pekat (endomisium).
2.      Sarkoplasma merupakan cairan sel otot yang fungsinya untuk tempat dimana miofibril dan miofilamen berada.
3.      Miofibril merupakan serat-serat pada otot.
4.      Miofilamen merupakan benang-benang/filamen halus yang berasal dari miofibril. Di dalam sebuah miofibril, filamen aktin dan miosin sejajar dan tersusun berdampingan. Miofilamen terbagi atas 2 macam, yakni: Filamen miosin, Sering disebut filament kasar,dan filamen aktin yang sering disebut filamen halus. Filamen aktin dan miosin saling tumpang tindih tersusun menurut pola tertentu sehingga menghasilkan pandangan garis-garis seran lintang. Masing-masig satuan pola berulang yang disebut daerah sarkomer dan setiap sarkomer dipisahkan oleh dua garis Z. Sarkomer merupakan unit fungsional otot ragka karena mampu berkontraksi. Garis Z merupakan tempat menempelnya filamen-filamen ak tin. Filamen-filamen miosin dengan kepalanya yang menonjol terletak diantara filamen aktin, tidak menempel pada garis Z. Daerah terang disebut pita I (isotrop), hanya memiliki filamen tipis (filamen aktin), daerah gelap disebut pita A (anisotrop) memiliki filamen tipis dan tebal (miosin). Pita I dibagi dua oleh garis Z dan pita A dibagi dua oleh zona H. Pada zona H hanya terdapat filamen tebal (miosin). Di dalam miofilamen terdapat protein kontaraktil yang disebut aktomiosin (aktin dan miosin), tropopin dan tropomiosin.


C.    Mekanisme kerja otot seran lintang
Berdasarkan cara kerjanya, otot dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
·         Otot sinergis, yaitu otot yang saling mendukung. Contoh: otot bisep dan otot lengan bawah (pronator) yang terdiri otot pronator kuadratus dan otot pronator teres. Ketiga otot ini sama-sama berkontraksi ke satu arah sehingga lengan bawah dapat diigerakkan memutar.
·         Otot antagonis, yaitu otot yang bekerja secara berlawanan. Contoh: mekanisme kerja otot bisep dan trisep dapat membengkokkan dan meluruskan siku.
Metode pergeseran filamen dijelaskan melalui mekanisme kontraksi pencampuran aktin dan miosin membentuk kompleks akto-miosin yang dipengaruhi oleh ATP. Miosin merupakan produk, dan proses tersebut mempunyai ikatan dengan ATP. Selanjutnya ATP yang terikat dengan miosin terhidrolisis membentuk kompleks miosin ADP-Pi dan akan berikatan dengan aktin. Selanjutnya tahap relaksasi konformasional kompleks aktin, miosin, ADP-pi secara bertahap melepaskan ikatan dengan Pi dan ADP, proses terkait dan terlepasnya aktin menghasilkan gaya fektorial. Otot akan berkontraksi jika mendapatl rangsangan motorik dari pusat motorik (otak ). Antara otot dan saraf otot dan saraf akan membentuk sambungan yang disebut sinapsis neuromuskulus dimana ujung saraf motorik melekat pada serabut otot. Langkah-langkah kontraksi otot :
1.      Jika rangsang sampai pada ujung saraf motorik, maka ujung saraf motorik akan melepaskan neurotransmiter (pemindah rangsang ke sel berikutnya) yang berupa asetil kolin keserabut otot melalui celah sinapsis,
2.      Asetilkolin menyebabkan retikulum sarkoplasma melepaskan ion Ca2+ masuk kedalam sarkoplasma otot,
3.      Ion Ca2+ yang dilepaskan di ikat oleh unit troponin C yang menyebabkan kompleks troponin-miosin secara fisik bergeser kesamping, membuka tempat pengikatan jembatan silang aktin,
4.      Dengan terbentuknya tempat pengikatn jembatan silang aktin menyebabkan terbentuknya jembatan silang antara kepala miosin dan filamen aktin dan menyebabkan serabut otot menjadi lebih pendek (zona Z dan H menjadi pendek dan juga sarkomer menjadi lebih pendek) dan otot berkontraksi.
Untuk berkontraksi ini otot memerlukan energi yang berasal dari ATP dan kreatin pospat. Pada saat kontraksi ATP terurai menjadi ADP+posfat+energi dan ADP menjadi AMP+posfat +energi. Pemecahan zat tersebut dalam keadaan anaerob. Energi pembentukan ATP berasal dari pemecahan glikogen atau gula yang dilarutkan menjadi laktasidogen yang kemudian dipecah menjadi asam laktat dan glukosa secara aerob. Langkah relaksasi otot:
1.      Tidak adanya ion kalsium di dalam sarkoplasma. Ion Ca2+ dibebaskan oleh unit troponin C. Ion Ca2+ dipompa kembali kedalam retikulum sarkoplasma dengan transporatktif,
2.      Komplek troponin-tropomiosin bergeser kembali keposisinya menutupi tempat pengikatan jembatan silang aktin sehingga aktin dan miosin tidak lagi berikatan di jembatan silang,
3.      Filamen tipis bergeser kembali keposisi istirahat dan terjadi proses relaksasi.
Description: E:\1.jpg
Gambar 3.1 Mekanisme kerja otot lurik
Penimbunan asam laktat (hasil pemecahan asam piruvat dalam keadaan anaerob) dalam otot menyebabkan kelelahan dan pegal linu, dan jika otot tidak mampu berkontraksi lagi maka akan terjadi kejang otot atau kram. Gangguan pada otot antara lain, tetanus (akibat racun Clostrodium tetani) , kram, dll.


D.    Parbedaan struktur antar jaringan otot
Otot jantung, otot polos, dan otot lurik memiliki sturktur yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dari masing-masing otot tersebut. Pada otot jantung dan otot polos meknisme kerjanya tidak dipengaruhi oleh kesadaran kita, sedangkan pada otot lurik mekanisme kerjanya dipengaruhi oleh kesadaran kita. Berikut struktur penyususn dari ketiga otot tersebut.
1.      Otot lurik
Sel otot rangka berbentuk silinder, berinti banyak dan letaknya di tepi, dan berukuran besar. Setiap otot rangka yang utuh disusun oleh sel-sel otot atau serat-serat otot. Setiap serat otot tersusun atas miofibril-miofibril. Di dalam myofibril terdapat unsur-unsur sitoskeleton yang sangat terorganisir, yaitu: Filamen tebal Filamen tebal memiliki diameter 12-18 nm dan panjang 1.6 µm. Filamen tebal ini tersusun dari protein miosin. Di dalam setiap sel otot terdapat 16 miliyar filamentebal. Filamen tipis Filamen tipis memiliki diameter 5-10 nm dan panjang 1,0 µm. Filamen tipis initersusun dari protein aktin. Terdapat 32 miliyar filamen tipis yang menyusun setiap sel otot. Karena adanya filamen tebal dan filamen tipis ini, setiap myofibril memperlihatkan pita-pita yang sejajar satu sama lain dan secara kolektif membentuk gambaran seran lintang pada otot rangka tersebut.
2.      Otot polos
Otot polos tersusun tersebar dan berbentuk lembaran. Sel otot polos berbentuk gelendong dengan kedua ujungnya meruncing dan inti selnya terletak di tengah. Ototpolos tersusun atas miofilamen halus dan miofilamen kasar. Karena otot polos bekerja di luar kesadaran, biasanya otot polos ada di organ-organpenting, seperti organ pencernaan, pernafasan, reproduksi, serta organ-organ lainnyakecuali jantung. Otot polos yang mengatur kontraksi dari kerja organ-organ ini.
3.      Otot jantung
Otot jantung berbentuk seperti otot lurik tetapi bentuknya tidak silindris, tetapibercabang. Namun letak inti selnya di tengah. Sama halnya dengan otot lurik, otot jantung juga tersusun atas serabut-serabut sel otot dan terdiri dari miofilamen tebaldan tipis, hanya saja susunannya tidak teratur seperti otot lurik. Otot ini bekerja di luar kesadaran dan hanya terdapat di miokardium jantung. Ototjantung ini hanya berfungsi mengatur kontraksi kerja jantung.



Berdasarkan uraian diatas makan dapatdisajikan dalam bentuktabel sabaagai berikut:
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAR-t9fpFQosBZQ6LLVPmlb3lRxfIVSBMQHJ1UtZZdrBW-bYZURGs81F74-iKwfCwi63QMd9DAYIquC6I_WRm_pJcuSJkDydrncDIHGA4tJld_TdelTbHMaWA1A5hijbP0RR1OZ9BgRJY/s1600/perbedaan+otot+lurik+otot+polos+otot+jantung.png
Tabel 1.1 perbedaan atar otot



BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat menarik kesimpualan daging pada manusia dan hewan sejatinya adalah kumpulan dari otot-otot, otot merupakan jaringan terbanyak yang menyusun tubuh manusia. Otot lurik merupan jaringan yang menempel pada rangaka yang memeiliki desain efektif untukpergerakan spotan dan memebutuhkan tenaga yang besar. Ciri-ciri dari otot lurik ini ialah: Bentuknya silindris memanjang, Tampak adanya garis-garis melintang yang tersusun seperti daerah gelap dan terang secara berselang seling (lurik), Mempunyai banyak inti sel, Bekerja dibawah kesadaran,artinya menuruti perintah otak,oleh karena itu  otot lurik disebut juga otot sadar, Terdapat hampir diseluruh tubuh manusiadan hewan. Struktur penyusun dari otot lurikini terdiri dari Sarkolema, Sarkoplasma, Miofibril, dan Miofilamen. Mekanisme kerja otot luri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu sinergis dan antagonis.



DAFTAR PUSTAKA

Alfiansyah, Muhammad. 2011. Jaringan Otot. (Online).  http://www.sentra-edukasi.com/2011/07/jaringan-otot.html.

Bloom, dan Fawcett. 2002. Buku Ajar Histoligi. Jakarta: EGC.

Hidayatin,Badriyah. 2010. Perbedaan fungsi tiga macam. (Online). http://badriyah-hidayatin.blogspot.com/p/perbedaan-fungsi-tiga-macam-otot.html.

Sloane, Ethel. 2003. Anatomi dan Fisiologi Untuk Pemula. Jakarta: EGC.

Subowo. 2002. Histologi Umum. Jakarta: Bumi Aksara.